Sederet Fakta Sidang Permohonan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Poin-Poin Utama Keterangan Ahli

Ramai sidang penetapan Gus Yaqut jadi tersangka diwarnai perdebatan dua belah pihak di persidangan.
Ramai sidang penetapan Gus Yaqut jadi tersangka diwarnai perdebatan dua belah pihak di persidangan.
0 Komentar

“Ini surat (penetapan tersangka Yaqut) ini ya sederhana. Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model, ini, asumsi saya model lama lah ya, Undang-Undang KPK yang lama mungkin begini. Tapi nampaknya kalau administrasinya nggak berubah, kalau seperti ini, maka pimpinan KPK nggak bisa mendelegasikan karena dia nggak punya kewenangan. Nah, kalau yang model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil ya, surat-surat semacamnya,” kata Oce.

Dia menuturkan berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK yang baru pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik.

“Saya kira tidak ya, karena tadi kalau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang KPK yang baru, karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan gitu? Jadi nggak ada juga yang bisa dilimpahkan,” ucapnya.

Alokasi Kuota Haji dan Kewenangan Menteri

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Di sisi lain, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan KPK, Emanuel Sujatmoko, memaparkan bahwa posisi Menteri Agama memiliki kewenangan diskresi dalam mengatur alokasi kuota haji.

“Artinya begini. Kalau itu di dalam undang-undang kan kalau itu nanti ada tambah kuota haji misalkan kemarin 100 sekarang menjadi 125 misalkan. Maka ini diatur dalam peraturan menteri. Maka peraturan menteri itu dimaknai peraturan perundang-undangan karena diperintah oleh peraturan lebih tinggi kalau kita mengacu ke Pasal 8 Undang-Undang 12 (Tahun 2011),” jelas Emanuel, Jumat (6/3).

“Ya sudah saya katakan itu kan kewenangan menteri untuk mengatur. Sudah itu aja,” tambahnya.

Hak Tersangka dan Yurisprudensi Kuota Haji

Mengenai hak tersangka, Oce Madril menekankan pentingnya penyampaian surat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru.

“Iya, saya rasa nggak ada masalah ‘diberitahukan’ atau ‘disampaikan’, sama saja maknanya. Intinya, yang pemilik dokumen menyampaikan itu ke jaksa, intinya kan gitu. Untuk apa? Supaya orang tahu. Jangan di-keep dong dokumennya. Diberitahu dong orang, dia punya dampak hukum kok, gitu kan,” tutur Oce.

Terakhir, Najmatuzzahrah saat ditanya mengenai dasar hukum kuota haji sebagai keuangan negara, menyatakan bahwa belum ada yurisprudensi spesifik mengenai hal tersebut.

0 Komentar