PROSES persidangan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghadirkan sejumlah keterangan ahli baik dari pihak pemohon (Yaqut) maupun termohon (KPK).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para ahli memaparkan pandangan hukum terkait prosedur penetapan tersangka, penghitungan kerugian negara, hingga kewenangan administrasi dalam kasus kuota haji 2023-2024.
Berikut adalah poin-poin utama keterangan para ahli dalam persidangan tersebut:
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Ahli hukum pidana dari pihak Yaqut, Mahrus Ali, berpendapat bahwa audit investigatif mengenai kerugian keuangan negara seharusnya sudah selesai sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
“Satu, delik materiil. Dua, delik omisi materiil. Yang ketiga, delik yang dikualifikasi akibatnya. Tiga jenis delik itu, itu wajib membuktikan hubungan kausal dalam arti harus timbul adanya akibat. Dalam konteks pasal ini, harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga negara yang menyatakan berdasarkan hasil audit investigasi telah timbul kerugian keuangan negara. Dan itu harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya,” kata Mahrus dalam sidang, Kamis (5/3).
Sementara itu, Erdianto selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan KPK, menjelaskan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pascaputusan Mahkamah Konstitusi bisa diterapkan apabila sudah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Potensi kerugian yang timbul saja itu bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Potensi saja itu sudah sempurna tindak pidana. Tapi kemudian dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara,” katanya dalam persidangan, Jumat (6/3).
Prosedur Penetapan Tersangka dan Kewenangan Pimpinan KPK
Pihak Yaqut juga menghadirkan ahli hukum tata negara dalam sidang praperadilan, Oce Madril. Di mana, dalam persidangan Oce menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK cacat hukum.
Penilaian tersebut disampaikan Oce dalam sidang praperadilan Yaqut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret. Dia menekankan penetapan Yaqut sebagai tersangka cacat hukum dikarenakan surat penetapannya diteken oleh pimpinan KPK.
