Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Polisi: Tidak Kooperatif Hambat Proses Penyidikan, dokter Richard Lee Resmi Ditahan
