KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Kebijaka itu dipuji oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Lewat akun media sosial X miliknya, Macron merespons cuitan dari kantor berita AFP yang memuat pemberitaan terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Macron berterima kasih Indonesia telah ikut dalam gerakan untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron di akun X miliknya seperti dilihat, Jumat (6/3).
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Sebagai informasi, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Macron menjadi pendukung utama dalam mendorong pengesahan aturan tersebut. Rancangan undang-undang itu akhirnya disetujui Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.
Prancis juga tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak. Australia sebelumnya telah membuat peraturan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.
