Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton: ABK Kapal Weerapat Phongwan WNA Asal Thailand Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Thailand Weerapat Phongwan (kiri) dan Teerapong Lekpradub dikawal ke ruang sidang untuk mendengar huk
Terdakwa Thailand Weerapat Phongwan (kiri) dan Teerapong Lekpradub dikawal ke ruang sidang untuk mendengar hukuman mereka atas penyelundupan sabu hampir 2 ton, di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia pada 6 Maret 2026. (Reuters)
0 Komentar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Weerapat Phongwan, warga negara Thailand yang terlibat penyelundupan sabu hampir 2 ton. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya minta terdakwa dihukum mati.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Jumat (6/3/2026) dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Weerapat Phongwan telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim memvonis Fandi Ramadhan dengan pidana lima tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.

Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu.

Sementara itu, satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I.

Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton yang dikhawatirkan bila mendekati wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim memperhatikan dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Setelah membaca putusannya, majelis hakim mempersilahkan terdakwa beserta pengacaranya dan JPU untuk memberikan tanggapan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Weerapat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Lalu, JPU menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.

0 Komentar