DPR Amerika Serikat (AS) gagal menyetujui resolusi kewenangan perang yang dapat menghentikan AS melanjutkan perang dengan Iran. Resolusi itu diinisiasi Partai Demokrat AS, namun Partai Republik memenangkan voting untuk melanjutkan perang melawan Iran.
Dalam pemungutan suara pada Kamis (5/3/2026), resolusi pengakhiran perang berbentuk RUU ini kalah tipis dengan hasil voting 212-219.
Seturut Al Jazeera, pemungutan suara diwarnai aksi dua anggota Partai Republik yang memutuskan berbeda sikap dengan partainya guna mendukung resolusi, serta empat anggota Partai Demokrat yang memilih memberikan suara untuk menentang resolusi inisiatif partainya sendiri.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
Kegagalan tesebut mengikuti jejak sebelumnya setelah Partai Republik di Senat menolak resolusi kewenangan perang serupa pada Rabu (4/3/2026). Pemimpin Partai Republik menjelaskan bahwa mereka yakin Trump memiliki wewenang untuk memulai serangan udara dan laut di Iran.
Akan tetapi, tak sedikit anggota Kongres yang kecewa dengan hasil voting. Pemimpin perwakilan minoritas di DPR, Hakeem Jeffries menyebut bahwa legitimasi perang AS melawan Iran dipandang tidak jelas.
“Kami tidak memiliki pembenaran konkrit mengapa kami menempatkan pasukan Amerika dalam bahaya dan menghabiskan miliaran dolar untuk perang di luar negeri, sementara krisis keterjangkauan terjadi di dalam negeri, sebuah krisis yang menurut Donald Trump akan ia perbaiki pada hari pertama,” kata Jeffries.
Anggota DPR Gregory Meeks juga mengkritik serangan AS ke Iran. Menurutnya, Donald Trump telah bertindak di luar kewenangannya ketika memutuskan untuk menyerang Iran.
“Donald Trump bukanlah seorang raja, dan jika dia percaya perang dengan Iran adalah untuk kepentingan nasional kita, maka dia harus datang ke Kongres dan menyampaikan argumennya, jelas Meeks yang merupakan anggota Komite Urusan Luar Negeri DPR AS dari Partai Demokrat.
Menukil The Guardian, Konstitusi AS menyebut bahwa hanya Kongres yang dapat menyatakan perang. Presiden memiliki wewenang penetapan tindakan militer sepihak, namun ahli hukum AS menyebut bahwa wewenang itu hanya berlaku dalam kasus pembelaan negara terhadap ancaman langsung.
Gedung Putih di pihak lain memuji hasil pemungutan suara DPR AS pada Kamis. Kantor Presiden AS itu menyebut bahwa hasil tersebut sebagai penegasan atas wewenang konstitusional Trump dalam perang Iran.
