MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu. Sikap sopan selama persidangan dan usia yang masih muda menjadi pertimbangan utama hakim.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku kemudian hari,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (5/3/2026)
Vonis ini menciptakan gap yang sangat lebar dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya bersikeras meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
Meski jumlah narkotika yang dibawa sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa, faktor kemanusiaan terhadap terdakwa tetap harus dipertimbangkan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik.
Pertimbangan Majelis Hakim
- HAL-HAL YANG MEMBERATKAN: Jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton yang dikhawatirkan bila mendekati wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
- HAL-HAL YANG MERINGANKAN:T erdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Suasana haru sekaligus riuh langsung menyelimuti ruang sidang begitu vonis dibacakan. Fandi yang lolos dari jeratan maut tampak menerima pelukan hangat dari ibunya di tengah pengawalan ketat petugas.
Pihak kuasa hukum Fandi belum sepenuhnya puas meski kliennya lolos dari hukuman mati. Pengacara Fandi, Bahtiar Batubara, menyebut pihaknya masih mengupayakan kebebasan penuh karena merasa sang ABK tidak bersalah.
“Karena kita berdasarkan bukti dalam persidangan maunya bebas, tapi itu tergantung keluarga nanti. Kita dikasih waktu tujuh hari, nanti kita berunding ya,” ujarnya.
Sikap serupa juga diambil oleh JPU yang menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang jauh di bawah tuntutan mereka tersebut.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2025, saat Fandi bersama lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand, menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau yang hendak berlayar menuju Phuket, Thailand. Kapal tersebut kemudian disergap aparat. (MGN/Ant/I-1)
