POLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pada Kamis (5/3).
Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul keterlibatan mantan perwira tersebut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan sanksi terhadap Kompol Yogi atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaksanakan pagi tadi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
“Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan,” katanya di Mataram, Kamis, dikutip dari Antara.
Kholid menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya,” ujar Kholid.
Kholid pun mengaku sudah memegang surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri terhadap Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
“Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian,” ucapnya.
Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.
Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
