Meski vonis ini jauh di bawah tuntutan mati, pihak keluarga Fandi Ramadhan justru merasa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan. Usai persidangan, keluarga dan penasihat hukum menyatakan keinginan agar Fandi dibebaskan sepenuhnya.
Mereka bersikeras bahwa Fandi tidak terkait jaringan tersebut dan tidak tahu-menahu mengenai narkotika yang diangkut kapal yang ia tumpangi.
Atas putusan ini, Fandi beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sikap yang sama juga diambil oleh JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
Sementara itu, proses hukum bagi terdakwa lainnya masih berlanjut. Pembacaan vonis dua warga negara Thailand dijadwalkan pada Jumat (6/3), sedangkan tiga terdakwa lainnya, termasuk Hasiholan Samosir, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin (9/3) mendatang.
