KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Kini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah. Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, peringatan itu muncul sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
“Jadi pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut dibangun anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff. Pada struktur organisasi perusahaan, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris.
KPK Sita Mobil dan Barang Bukti Elektronik
Dalam proses penyidikan, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan milik Rul Bayatun (RUL) yang merupakan orang kepercayaan Fadia Arafiq. Kemudian, barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara ini.
Asep mengatakan, KPK telah memberikan pendampingan secara intensif kepada Pemkab Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Pendampingan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, Fafia Arafiq disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
