Tersangka ML dijerat Pasal 435 UU republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto lampiran i nomor urut 181 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori vi Rp2.000.000.000.
Polisi Gerebek Rumah Produksi Bahan Kosmetik dengan Kandungan Merkuri-Hidroquinone Merk LC Beauty di Cirebon
