“Tentu nanti hasil autopsinya akan disampaikan oleh dokter karena kami tidak berwenang, bukan ahlinya. Tapi yang kami ketahui bahwa korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N ke tubuh korban, sehingga mengeluarkan darah yang cukup massif,” ujar Arya.
“Artinya darahnya cukup banyak sehingga itulah yang mengakibatkan meninggal dunia. Tapi secara teknis, nanti akan disampaikan oleh dokter forensik dan hasil forensik kami masih belum menerima,” jelasnya.
Polrestabes Makassar Tegaskan Transparan Sejak Awal
Kombes Arya juga meluruskan maraknya informasi yang menuding penanganan kasus ini ditutup-tutupi. Dia menegaskan pihaknya telah memberikan keterangan pers sejak hari pertama.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
“Pada hari yang sama kami sudah melakukan doorstop, melakukan pemberian keterangan pada rekan-rekan media. Jadi kalau ada yang bilang ini ditutup-tutupi, tidak. Kami memberikan keterangan doorstop pada hari yang sama jam 12 malam, selesai jenazah sudah dilakukan otopsi dan sudah dibawa ke rumah duka,” ujarnya.
Menurut Arya, keterangan kepada pers tersebut turut dihadiri pihak Propam bersama Direskrimum Polda Sulsel. Selain itu, pihak keluarga juga disebut hadir dalam momen tersebut.
“Kami doorstop itu bersama dengan Kabid Propam, Kabid Humas, ada juga Direskrimum, beserta dengan orang tua dari almarhum, Pak Yaya waktu itu dengan tantenya. Ini menepis isu bahwa kami menutup-tutupi, tidak, berarti kami sudah memberikan keterangan pada hari yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut Arya meminta warga dan pihak keluarga agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Dia menegaskan proses terhadap Iptu N tengah berlangsung.
“Kepada Iptu N, dan semua pemeriksaan saksi juga sudah kami lakukan. Ada pidana yang kami kenakan kepada yang bersangkutan, nanti kita akan lihat perkembangannya. Begitu juga untuk kode etik sudah langsung diproses oleh Kabid Propam,” jelasnya.
“Jadi pada kesempatan ini kami meminta kepada seluruh warga Masyarakat bahwa kami sudah melakukan tindakan-tindakan tersebut yang paling penting kami melakukan tindakan ke dalam, tindakan penegakan hukum ke dalam, kami juga tidak akan menutup akses kepada siapapun. Kami juga minta Masyarakat seluruhnya memantau perkembangan penyidikan dan pemeriksaan kepada Iptu N baik secara kode etik maupun secara pidana,” sambungnya.
