SEORANG remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman, 18 tahun, diduga tewas akibat terkena tembakan dari polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku disebut merupakan salah satu anggota Kepolisian Sektor Panakkukang berinisial Inspektur Satu N.
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar, Muhammad Ansar mengungkapkan, insiden itu terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakukkang, Makassar.
“Pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 WITA,” ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
Ansar mengatakan, pihaknya telah menerima banyak aduan dari kerabat korban. Beberapa laporan juga masuk ke kanal resmi lembaga yang mengadukan adanya seorang anggota Polri yang meminta agar unggahan terkait kematian korban segera dihapus. Menurut informasi, korban saat kejadian sedang bermain senjata mainan.
Menurut Ansar, penembakan yang dilakukan anggota Polri terhadap korban diduga kuat tidak memenuhi prosedur dan prasyarat yang telah diatur. Padahal penggunaan senjata api harus dilakukan secara terukur, sebagai tindakan terakhir dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
Oleh karena itu, Ansar menilai tindakan ini selain melanggar prosedur, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik,” kata Ansar.
LBH Makassar menyatakan, kejadian ini kembali menambah daftar panjang kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian.
“Ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural Polri,” kata Ansar.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara ini berlangsung secara transparan. Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan pihaknya memulai penanganan kasus ini dengan langsung mengamankan Iptu N pada Minggu (1/3) atau tidak lama setelah kejadian. Pistol perwira polisi tersebut juga telah diamankan.
“Tindakan yang kami lakukan adalah pada waktu itu langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga, dan mengamankan senjatanya. Langsung juga Kasat Reskrim, juga Kabid Propam langsung melakukan olah TKP di tempat,” ujar Kombes Arya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Arya mengatakan dokter forensik telah melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Bertrand. Pihaknya kini tengah menanti laporan hasil autopsi tersebut.
