KPK telah melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. KPK telah menetapkan tersangka terkait OTT tersebut.
“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
“KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali 24 jam,” tambahnya.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
Namun, Budi belum menjelaskan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK akan melalukan konferensi pers siang ini.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,” ucapnya.
Untuk diketahui, KPK telah mengungkapkan kasus yang menyebabkan adanya OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Dugaan tindak korupsi yang menjerat Fadia terkait dengan pengadaan barang dan jasa outsourcing.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi.
KPK juga telah menyita barang bukti terkait OTT tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya barang bukti elektronik hingga mobil.
OTT ini terjadi pada Selasa (3/3) dini hari. Fadia terjaring OTT di Semarang.
