Hasil Visum Tragis Bocah Asal Sukabumi yang Tewas di Tangan Ibu Tirinya: Hantaman Benda Tumpul, Trauma Panas

Ibu tiri (baju merah) penganiaya bocah Sukabumi hingga tewas: (IST)
Ibu tiri (baju merah) penganiaya bocah Sukabumi hingga tewas: (IST)
0 Komentar

“Namun di dalam perkara yang kita tangani sekarang tersangka TR tidak memberikan pengakuan dan kita tidak mengejar pengakuan tersebut dan kita berupaya melakukan pembuktian yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkapnya.

Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa Polres Sukabumi telah menangani tiga laporan polisi terkait kasus tersebut. Dalam hal ini, baik ibu tiri, ayah kandung, dan ibu kandung korban saling melayangkan laporan atas kasus kematian korban.

Dia mengungkap, ibu tiri korban yakni Teni Ridha tercatat sebagai terlapor dalam dua laporan polisi yang diajukan oleh ayah kandung korban, Anwar Satibi. Sementara itu, ayah kandung justru menjadi terlapor dalam satu laporan lain yang dilayangkan oleh kuasa hukum Lisnawati, selaku ibu kandung korban.

Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza

“Terkait dengan anak korban NS, kita sudah menerima adanya tiga laporan. Yang pertama yakni laporan polisi tanggal 19 Februari 2026. Di mana sebagai pelapor adalah Anwar Satibi, sebagai terlapor adalah ibu tiri atau saudara Teni Ridha,” sebut Samian.

Ia menuturkan, laporan pertama langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Dalam waktu singkat, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka.

“Tersangka sudah kita lakukan penahanan di tanggal 23 Februari 2026. Tersangka ibu tiri, inisial TR, yaitu Teni Ridha,” ucapnya.

Selain laporan terbaru, kepolisian juga menindaklanjuti laporan polisi kedua yang dibuat pada 2024. Pada laporan tersebut, Anwar Satibi kembali melaporkan Teni selaku ibu tiri korban atas dugaan penganiayaan. Namun, perkara itu sempat dihentikan karena adanya kesepakatan damai antara para pihak.

Sementara laporan ketiga diterima polisi pada 24 Februari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum ibu kandung korban, Lisnawati, Krisna Murti. Meski demikian, hingga kini penyidik belum meminta keterangan dari Anwar Satibi sebagai terlapor maupun Lisnawati sebagai pelapor karena suasana duka usai kematian korban.

Di tengah kondisi tersebut, Samian memastikan penyidik tetap bekerja mengumpulkan alat bukti guna mendorong peningkatan status perkara.

“Kita juga akan segera meningkatkan prosesnya menjadi penyidikan. Kemudian terkait dengan perkara yang sudah kita tangani sekarang yang viral di mana laporan yang dibuat tanggal 19 Februari, tentunya kita melakukan penyidikan yang betul-betul profesional, tidak under pressing dari pemberitaan media sosial ataupun intervensi lainnya,” jelasnya.

0 Komentar