KAPOLRES Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan hasil visum tragis bocah asal Sukabumi, Nizam Syafei (12), yang tewas di tangan ibu tirinya, Teni Ridha (47). Dia membeberkan bahwa luka lebam pada tubuh korban merupakan dampak dari trauma panas serta hantaman benda tumpul yang diduga dilakukan secara berulang.
“Dari tindakan yang sudah kita lakukan, memang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 saksi, kemudian 3 ahli, dan kita mendapatkan bukti-bukti surat seperti visum et repertum yang di situ sudah menggambarkan bagaimana terjadinya luka lebam yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul,” ujar Samian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Samian menjelaskan dugaan kekerasan yang dilakukan Teni terhadap korban tidak terjadi satu kali. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, tindakan kekerasan tersebut diduga berlangsung berulang, termasuk peristiwa yang terjadi pada November 2024.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
Pada periode tersebut, kata Samian, Teni sempat dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap korban. Namun, perkara itu tidak berlanjut ke tahap hukum karena berakhir dengan kesepakatan damai setelah pelapor yang merupakan ayah kandung korban, Anwar Satibi, mencabut laporannya.
“Di mana di tahun 2024 itu juga ada laporan polisi, di mana laporan polisi itu sebagai pelapor juga sama, Anwar Satibi, yang dilaporkan ibu tiri juga. Yang pada saat perkara sedang kami lakukan penyelidikan, kemudian ada perdamaian sehingga prosesnya hold,” ujar Samian.
Ia pun menegaskan, fakta adanya kekerasan pada November 2024 menjadi salah satu dasar kepolisian kembali mendalami kasus tersebut. “Dan yang jelas penganiayaan yang terjadi pada November 2024. Di mana juga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh saudari TR kepada anak korban NS. Di mana di situ juga ada pengakuan,” imbuh dia.
Meski demikian, dalam perkara yang ditangani polisi pada Februari 2026, tersangka Teni Ridha tidak mengakui dugaan perbuatannya terhadap korban. Kendati tidak adanya pengakuan, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian yang objektif dan ilmiah.
