Eko mengatakan Charlie mengenalkan Erwin kepada Arfan yang mempunyai kenalan Ko Andre alias ‘The Doctor’ pada Januari 2026. Erwin memesan narkotika jenis sabu 2 Kg dengan harga Rp 400 juta per Kg kepada Ko Andre melalui Arfan.
Keesokan harinya, narkotika itu dikirim ke alamat apartemen tersebut. Barang haram itu kemudian dibawa Ko Erwin ke Surabaya untuk kemudian diedarkan di Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Sabu 2 kg tersebut diantar ke Surabaya menggunakan mobil Raize yang mengantar Erwin sendiri. Sampai di Surabaya sabu 2 kg di ambil oleh Rudi (anak buah Erwin) dan dibawa ke Sape, Bima, NTB, untuk diedarkan,” jelas Eko.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
Atas sabu yang dijual ke Ko Erwin, Arfan mendapatkan upah penjualan sabu dari Ko Andre sebesar Rp 20 juta. Kemudian dibagi dua dengan Chalie, masing-masing menerima Rp 10 juta
Pada akhir Januari 2026, Ko Erwin kembali menghubungi Charlie dan kembali memesan narkotika senilai Rp 400 juta. Dari jumlah itu, Ko Erwin kemudian mendapat 3 Kg narkoba.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, Ko Erwin meminta Arfan untuk menemaninya mengambil barang di Pluit dengan Akhsan Al-Fadhil alias Genda menggunakan mobil Fortuner Putih. Mereka mengambil sabu sebanyak 3 Kg lalu dibawa ke Bima untuk diedarkan
Sesampainya di Bima, barang haram itu kemudian dikemas untuk diedarkan ke jaringannya. Salah satunya, 500 gram dibawa oleh bawa oleh Eks Kasatnarkoba Polres Bima AKP Maulangi.
Kemudian, 2 kg diambil oleh seorang bernama Awan dan 500 gram lainnya diserahkan kepada anak buah Abdul hamid. “Dari penjualan sabu tersebut Arfan dan Charlie mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta,” tutur Eko.
Kini, Bareskrim tengah memburu Ko Andre ‘The Doctor’. Nama Andre telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
