DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri lanjut membongkar kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh bandar bernama Ko Erwin. Polisi menangkap dua tersangka yang diduga penyuplai sabu ke sindikat Ko Erwin.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kedua tersangka itu ialah Charles Bernando alias Chalie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37). Keduanya ditangkap di salah satu apartemen di Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Penangkapan ini berawal dari pengakuan Ko Erwin. Eko menyebut Ko Erwin pernah membeli sabu dari Charlie pada November 2025.
Baca Juga:Anwar Ibrahim Kecam Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei, Timur Tengah di Ambang Ketidakstabilan SeriusSurat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari Gaza
“Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie, yang mana mereka melakukan transaksi pada bulan November tahun 2025,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Kasubdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen kemudian memerintahkan Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Reza Pahlevi untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke apartemen Charlie.Di tempat itu, polisi mengamankan Charlie yang sedang bersama pasangan dan anaknya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ketamine hingga happy water. Charlie kemudian mengaku bahwa barang tersebut diambil dari seorang yang dipanggil ‘The Doctor’ yang dikenalkan oleh tersangka Arfan.
Polisi kemudian menangkap Arfan di unit lain apartemen tersebut. Arfan ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi.
Dari kamar yang dihuni Arfan, polisi menemukan pipet kaca narkoba dan satu plastik klip berisi serbuk putih diduga ketamine. Charlie dan Arfan kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Eko mengatakan keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Charlie pernah dua kali masuk penjara atas kasus pembunuhan dan peredaran narkotika.
“Kasus pembunuhan tahun 2006 divonis hukuman 7 tahun, ditahan di Lapas Anak Tangerang dan bebas tahun 2010. Kasus pengedaran narkoba tahun 2018 divonis hukuman 6 tahun 6 bulan, ditahan di Lapas Salemba kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan bebas pada Desember tahun 2023,” tutur Eko.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada TerbelahBareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
“Arfan, kasus pengedaran narkoba tahun 2015 divonis hukuman 10 tahun, di tahan Lapas Salemba dipindahkan ke Lapas Tangerang Baru, terakhir di pindahkan ke Lapas Nusakambangan dan bebas pada bulan September 2023,” lanjutnya.
