Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdi IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Kevin Leleury
Sebelumnya diberitakan, Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026). Ko Erwin ditangkap atas keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.
