KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil operasional.
Hal ini, disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan penahanan tersangka baru dan saat menjelaskan soal alasan terdapatnya sebuah BPKB mobil dalam barang bukti yang ditunjukkan.
“Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Bahkan, kata Asep, pihaknya juga menemukan sejumlah uang dalam mobil operasional yang digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak.
“Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya, itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” ujar Asep.
Dia juga menyebut bahwa mobil operasional yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi ini bukan hanya satu dan masih dilakukan pencarian terhadap setiap unitnya.
“Tinggal nanti unit-unit itu sedang hari ini sedang ditelusuri gitu, mobilnya,” tutur Asep.
Diketahui, KPK menahan tersangka baru yang merupakan hasil dari pengembangan perkara dugaan korupsi pada importasi barang di DJBC yang telah menjerat enak tersangka sebelumnya. Tersangka baru tersebut yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Bayu sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan keenam tersangka sebelumnya, namun dia dilepaskan karena belum ditemmukan kecukupan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Bayu akhirnya dilepaskan. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan bahwa sejak November 2024, Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Asep menjelaskan, hal tersebut, dilakukan oleh Salisa atas perintah dari Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai ‘safe house’ yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Bayu dan Sisprian. Totalnya sebesar Rp5,19 miliar.
