Kemudian, dalam proses penyidikannya ditemukan bahwa Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) diduga menerima dan mengelola uang dari para importir dan pengusaha yang produknya dikenai cukai.
Asep menjelaskan, Salisa melakukannya atas perintah dari Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Bayu dan Sisprian. Totalnya sebesar Rp5,19 miliar.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Namun, usai terjaring OTT, Bayu memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Bayu sebelumnya telah terjaring OTT bersama dengan keenam tersangka sebelumnya, namun dia dilepaskan karena belum ditemukan kecukupan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Bayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sore. Dia langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK dan ditahan untuk 20 hari pertama. Atas perbuatannya Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
