KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa bukan hanya PT Blueray Cargo yang melakukan pemberian kepada para pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DJBC yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
“Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain karena tentu importir ini tidak hanya di BR ya. Ada yang lainnya juga, banyak ya. Kita juga sedang mendalami ke arah situ. Karena kami memiliki dugaan bahwa praktek yang dilakukan oleh BR ini sebagai forwarder, itu juga terjadi di forwarder yang lainnya,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Dia meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada KPK jika mengetahui ada pihak yang melakukan modus sama dengan PT Blueray Cargo atau mengamankan jalur merah untuk menghalau barang masuk dari pemeriksaan yang ketat.
“Bahkan kalau kami juga mengimbau kepada mungkin saudara-saudara yang mengetahui hal itu, silakan sebagai whistleblower menyampaikan kepada kami proses yang diketahui. Supaya kita bisa sama-sama membenahi masalah ini,” ujar Asep.
Dia menegaskan, barang impor yang masuk tanpa pemeriksaan yang ketat dapat menghancurkan ekonomi negara.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengamanan jalur merah agar barang impor PT Blueray Cargo bisa masuk tanpa pemeriksaan yang ketat. Setelah itu, diduga terjadi sejumlah pemberian dari pihak PT Blueray kepada para pihak di DJBC.
Ada 6 tersangka yang ditetapkan. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
