Duplik Terdakwa Kasus TPPU Perkara Minyak Goreng Marcella Santoso Klaim Korban Parasit Dunia Pengadilan

Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso
Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso
0 Komentar

“Dalam replik Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pendidikan saya S3, sehingga seharusnya saya bisa melaporkan ke penegak hukum jika ada permintaan uang. Saya tanggapi dalam duplik ini, bahwa tidak perlu pendidikan hingga strata tiga untuk memahami bahwa hal permintaan uang dan praktik parasit keadilan dapat dilaporkan ke penegak hukum,” ungkapnya.

“Namun, seperti saya sampaikan di atas, profesi advokat adalah profesi yang paling rentan, karena kami tidak dilindungi kekuasaan dan tidak ada jaminan perlindungan bahwa tindakan pelaporan semacam itu akan benar-benar bisa melindungi kami, dan bukan malah menjadikan kami musuh bersama, dibenci secara berjemaah, dan dimasukkan ke dalam kotak sebagai advokat yang tidak berkawan,” imbuhnya.

Selain Marcella, terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Ariyanto Bakri dan Syafei, juga membacakan duplik mereka. Dalam kesempatan tersebut, Ariyanto menekankan bahwa tuntutan jaksa untuk menghukumnya selama 17 tahun adalah bentuk kebencian dan tak berdasarkan fakta. Dirinya menegaskan bahwa kliennya dalam hal ini Wilmar Group telah membayar kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun yang menurutnya sudah mengakhir masalah hukum tersebut.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Untuk Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada saya dan istri saya berupa tuntutan penjara selama 17 tahun yang kami yakin adalah itu sebuah dasar kebencian dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” kata Ariyanto saat membacakan duplik.

Diberitakan sebelumnya, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

0 Komentar