TERDAKWA kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari parasit dalam dunia pengadilan.
Menurutnya, parasit tersebut berbentuk rupa mafia keadilan yang menurutnya kerap hadir dengan meneror orang-orang yang bekerja di ranah hukum seperti aparat hingga advokat seperti dirinya.
“Saya dan teman-teman advokat sangat rentan menjadi korban mafia keadilan. Bukan saya yang merupakan mafia keadilan, saya pun adalah korban parasit mafia keadilan. Saya dan teman-teman advokat sangat rentan dihinggapi parasit. Parasit ini menjual teror, menjual martabat, juga menjual kepercayaan diri,” kata Marcella dalam agenda pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Marcella mengklaim bahwa dirinya telah berusaha menghindari jeratan parasit yang dia sebut banyak banyak berada di dunia peradilan. Dia menceritakan telah melakukan banyak alasan untuk menghindari parasit tersebut, namun akhirnya dia mengaku harus kalah dan kini duduk di kursi pesakitan di pengadilan.
“Sesungguhnya masih banyak yang bertahan. Saya pun adalah termasuk yang bertahan dengan strategi menghindar menggunakan berbagai alasan. Tetapi yang bertahan pun pada akhirnya akan lelah, terpojok, dan kalah,” jelasnya.
Menurutnya, walaupun harus dihukum penjara selama 17 tahun selayaknya tuntutan jaksa, Marcella menyebut hal itu tak memupuskan keberadaan parasit peradilan yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, dia mendesak adanya payung hukum yang kuat untuk melindungi aparat penegak hukum beserta turunannya untuk terhindar dari unsur parasit yang disebutnya berulang kali dalam duplik.
“Parasit hanya akan berpindah menghinggapi teman-teman saya, adik-adik saya calon advokat. Untuk selanjutnya yang harus dilakukan adalah Indonesia harus benar-benar membuat sistem yang melindungi posisi penegak hukum yang rentan dihinggapi parasit keadilan,” ujarnya.
Di akhir, Marcella menceritakan mengenai keterlibatannya dalam upaya suap kepada aparat. Dirinya menceritakan mengapa memilih untuk menghindar dan tak melaporkannya kepada kepolisian, hal itu dikarenakan atas sikap dan pilihannya untuk menghindari parasit daripada menghadapinya.
