Terungkap Peran Pegawai DJBC Diduga Jadi Pengelola Uang Gratifikasi dari Berbagai Perusahaan dan Importir

Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementeria
Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sekaligus salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW menutupi wajah saat berjalan ke mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 27/2/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial SA yang diduga menjadi pengelola uang gratifikasi dari berbagai perusahaan dan importir. Praktik lancung ini diduga telah berlangsung sejak November 2024 terkait pengaturan cukai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang produknya wajib cukai.

“Diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Asep mengungkapkan, SA menjalankan aksi tersebut atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang tiruan atau “KW” di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Uang yang dikumpulkan SA digunakan sebagai dana operasional sejak Sisprian Subiaksono (SIS) menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. SIS juga telah menyandang status tersangka dalam perkara yang sama.

Untuk menyembunyikan jejak, SA menyimpan uang tersebut di tempat rahasia. “Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house (rumah aman),” terang Asep.

Memasuki Februari 2026, uang haram tersebut sempat dipindahkan ke safe house lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Namun, KPK berhasil melacak keberadaan lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah aman di Ciputat, tim penyidik menyita uang tunai total sekitar Rp5,19 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari mata uang Rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam lima koper.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

0 Komentar