”Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan (alasan polisi menembak kaki Erwin),” terang Handik.
Buron kasus narkoba itu berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri setelah surat DPO disampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian.
Petugas menangkap bandar yang diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada mantan kapolres Bima Kota itu saat hendak kabur untuk menghindari proses hukum.
