Polisi Paparkan Alasan Tembak Kaki Bandar Sabu Ko Erwin Saat Pengejaran: Ada Upaya Melawan Saat Ditangkap

Wajah tersangka bandar narkotika Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin yang sempat masuk DPO. (Dok: Bares
Wajah tersangka bandar narkotika Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin yang sempat masuk DPO. (Dok: Bareskrim Polri)
0 Komentar

UPAYA bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin melarikan diri dari kejaran polisi berbuah timah panas. Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri terpaksa menembak kaki bandar tersebut karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Jumat (27/2). Dia menyatakan bahwa anak buahnya terpaksa menembak Erwin. Dia ditangkap bersama dua orang lain saat hendak kabur ke Malaysia.

”Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan (alasan polisi menembak kaki Erwin),” terang Handik.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Buron kasus narkoba itu berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri sehari setelah surat DPO disampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian. Petugas menangkap bandar yang diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, itu saat hendak kabur ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan hal itu. Dia menyatakan bahwa penangkapan tersebut akan dirilis kepada publik. Data-data lengkap ihwal Erwin dan segala aktivitas terlarang bandar tersebut bakal disampaikan lebih lanjut.

”Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi Pers,” ungkap Brigjen Eko.

Berdasar informasi dari Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Erwin ditangkap saat hendak kabur ke negara tetangga, Malaysia. Tidak sendirian, dia ditangkap bersama dua orang lain yang berniat membantu pelarian Ko Erwin.

Erwin terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969. Dia beralamat di empat tempat berbeda yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada surat itu juga dituliskan ciri-ciri buron tersebut. Yakni tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.

Sebelum menjadi DPO dan diringkus, Erwin menjadi bandar di Kota Bima, NTB. Dia sempat berkomunikasi dengan tersangka dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB. Yakni Maulangi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Tersangka Maulangi adalah bawahan langsung Didik.

0 Komentar