Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Kementerian PUPR, Jatam Menang Gugatan Soal Data Informasi IKN

Proyek pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Proyek pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
0 Komentar

Ia mengatakan dalam amar putusannya, KIP mengabulkan permohonan itu, meminta PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang masuk dalam permohonan Jatam Kaltim.

Namun setelah itu, Abdul menyebut PUPR tak langsung memberikan dokumen dalam permohonan itu, mereka justru mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, tak berubah, PTUN menguatkan putusan KIP tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, PUPR menempuh jalan kasasi ke Mahkamah Agung, namun lagi-lagi, MA juga menolak permohonan kasasi dari oleh PUPR.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Sehingga seharusnya atau dalam artian Kementerian PUPR harus melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat yang kemudian membuka lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim kala itu,” katanya.

0 Komentar