Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin yang Masuk DPO Ditangkap di Mataram

Ais Setiawati masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bendaraha bandar narkoba Ko Erwin (Bareskrim)
Ais Setiawati masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bendaraha bandar narkoba Ko Erwin (Bareskrim)
0 Komentar

“Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing. Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja,” tuturnya.

Setelah ditangkap, Ais langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

0 Komentar