PELARIAN Erwin Iskandar alias Koh Erwin berakhir sudah. Bandar sabu yang mengendalikan operasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat ini akhirnya ditangkap Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan buronan Ko Erwin. Koh Erwin ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Brigjen Eko Hadi, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Ko Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Dia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia, setelah hampir sepekan menjadi buronan polisi.
Buron bandar narkoba tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada pukul 08.00 WIB pagi tadi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ko Erwin mengenakan masker putih dan topi hitam serta tangan yang diborgol kemudian digiring masuk ke dalam mobil petugas.
Ko Erwin ditangkap setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri yang diterbitkan dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, tertanggal 21 Februari 2026.
“Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat sedang melakukan penyeberangan dengan kapal yang diduga akan pergi ke Malaysia,” ujar Kombes Kevin Leleury di Bandara Soekarno-Hatta.
Kevin mengatakan Ko Erwin sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas, namun hal tersebut tidak menjadi kendala aparat kepolisian yang mengamankan.
Selain Ko Erwin, dua orang pria lainnya turut diamankan dalam keterkaitan kasus Ko Erwin. Dua pelaku tersebut yakni A alias G yang ditangkap di Riau dan R alias K yang ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Tersangka A dan R disebut-sebut ikut berperan mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
“Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia,” imbuhnya.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Ko Erwin ditangkap atas keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Kevin tidak banyak mengupas soal apa peranan Ko Erwin.
