BADAN Reserse Kriminal Polri menangkap bandar narkoba Koh Erwin. Sosok yang terlibat peredaran narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditangkap di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.
Erwin ditangkap dalam pelariannya menuju Malaysia lewat jalur perairan. Polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelarian sang bandar narkoba. Namun Eko belum mau mengungkap detailnya. “Saat konferensi pers,” kata dia.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Status DPO Ko Erwin tertuang dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar. Berdasarkan surat tersebut, Ko Erwin adalah pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Nama Koh Erwin muncul dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Selaku bandar narkotika, ia diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik.
Berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima sebanyak Rp 1,8 miliar dari seorang bandar lain bernama Boy.
Keterlibatan Didik terungkap setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan dalam koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana dari bandar. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
