Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Tersangka Baru Kasus Suap Importasi Barang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Budiman langsung ditangkap KPK di kantor pusat Bea Cukai hari ini.

“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BPP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Budiman ditangkap sekitar pukul 16.00 sore tadi. Saat ini Budiman sedang diperiksa intensif KPK.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ucapnya.

Budi menjelaskan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan KPK sebelumnya atas penggeledahan pada safe house di Ciputat. Pada saat itu KPK menemukan koper berisi uang senilai Rp 5 miliar.

“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebutkan suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai dengan aturan.

Asep Guntur Rahayu saat masih menjadi Plt Deputi Penindakan KPK, mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

0 Komentar