Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi: Larang Impor Ayam dan Telur dari 40 Negara, Termasuk Indonesia

Telur Ayam
Telur Ayam
0 Komentar

ARAB Saudi resmi melarang impor unggas, termasuk ayam, dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia.

Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/ SFDA) beralasan langkah itu diambil sebagai upaya pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memperketat standar keamanan pangan di pasar domestik.

SFDA menerangkan larangan total tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap risiko penyakit hewan yang dapat berdampak pada keamanan pangan, khususnya wabah flu burung yang sangat patogen.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Dalam pembaruan terbaru yang dilaporkan media lokal Arab Saudi, Okaz, Indonesia termasuk dalam daftar 40 negara yang dikenai larangan total impor unggas dan telur.

Selain Indonesia, negara lain yang masuk daftar larangan antara lain Afghanistan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, China, Irak, Vietnam, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Inggris, Mesir, India, hingga Sudan.

SFDA menjelaskan sebagian negara telah masuk daftar larangan sejak 2004, sementara negara lain ditambahkan secara bertahap berdasarkan penilaian risiko serta laporan internasional terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung.

Otoritas tersebut menegaskan daftar negara yang dikenai larangan akan terus ditinjau secara berkala sesuai perkembangan situasi kesehatan global.

Selain larangan total, SFDA juga menerapkan pembatasan parsial terhadap impor unggas dan telur dari wilayah tertentu di 16 negara lainnya. Negara yang dikenai pembatasan sebagian tersebut antara lain Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Denmark, Prancis, Kanada, Malaysia, Filipina, dan Polandia.

Pembatasan parsial diberlakukan hanya pada provinsi atau kota tertentu yang dinilai memiliki risiko kesehatan terkait penyakit unggas.

SFDA menyatakan produk unggas dan turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau pengolahan tertentu masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, selama proses tersebut terbukti mampu menghilangkan virus penyakit Newcastle dan memenuhi seluruh persyaratan kesehatan yang berlaku.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Produk tersebut harus disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal yang memastikan proses pengolahan telah memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, produk juga wajib berasal dari fasilitas produksi yang telah disetujui otoritas Arab Saudi.

0 Komentar