LPDP: 8 Awardee Dikenai Sanksi Pengembalian Dana, Bisa Tembus hingga Rp2 Miliar

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (IST)
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (IST)
0 Komentar

LEMBAGA Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat ada sebanyak delapan penerima beasiswa (awardee) dikenai sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Dana yang mesti dikembalikan mencapai miliaran rupiah.

“Per 31 Januari 2026, delapan orang dikenai sanksi pengembalian dana, 36 orang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran,” ungkap Direktur Utama LPDP Sudarto dalam Media Briefing di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Delapan awardee yang dikenai sanksi pengembalian dana tersebut meliputi beasiswa dalam negeri maupun luar negeri. Sudarto mengungkapkan, dana yang mesti dikeluarkan oleh para awardee yang melakukan pelanggaran bisa menembus hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Sebagai informasi, LPDP mewajibkan beberapa hal terhadap para awardee LPD. Salah satu kewajiban yang kentara adalah alumni berkewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian. Ketentuan masa pengabdian itu adalah selama dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.

LPDP juga memiliki ketentuan sanksi bagi alumni yang memilih tidak mengabdi. Sanksinya ada dua bentuk, yakni pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menjaga amanah publik,” tegas Sudarto.

Ia juga menyoroti anak pejabat atau public figure sebaiknya tidak menggunakan skema beasiswa penuh. Pendanaan LPDP kini semakin disorot, usai viral alumni LPDP berinisial DS yang menyebut ‘cukup saya WNI, anak jangan’. Dengan viralnya kasus tersebut, publik semakin menyoroti kriteria-kriteria para penerima beasiswa (awardee), setelah sempat juga ramai diperbincangkan soal anak pejabat ataupun sosok publik figur yang ikut menjadi awardee LPDP.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu nama Mutiara Baswedan disorot karena mendapatkan beasiswa LPDP. Sebab ia merupakan anak dari Anies Baswedan, yang ialah Gubernur DKI Jakarta periode 2017—2022 dan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI periode 2014—2016).

Tak hanya anak pejabat, sederet publik figur juga memperoleh beasiswa bergengsi tersebut. Diantaranya, Tasya Kamila, Maudy Ayunda, dan Gita Gutawa. Tasya Kamila misalnya, baru-baru ini diperbincangkan publik di media sosial karena mengunggah konten ‘laporan kontribusi sebagai alumni awardee LPDP’. Banyak yang mengkritik soal kontribusinya yang dianggap tidak besar.

0 Komentar