“Kami mengapresiasi mitra kami yaitu Jaksa Agung Bapak ST Burhanuddin dan Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo yang bersikap sangat responsif terhadap sikap Komisi III,” ujarnya.
Terkait perkara Fandi Ramadan, Habiburokhman kembali mengingatkan jika hukuman mati merupakan pidana alternatif dalam KUHP baru. Dia mengatakan hukuman mati harus dilakukan secara sangat selektif.
“Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” jelasnya.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” lanjut dia.
Dia juga menyinggung Komisi III telah mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc hingga 280%. Selain itu, Komisi III DPR saat ini tengah membahas RUU tentang Jabatan Hakim.
“Beberapa waktu yang lalu, kami juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc yang bisa mencapai 280%, dan saat ini kami sedang membahas RUU tentang Jabatan Hakim yang intinya adalah ingin meningkatkan kesejahteraan hakim,” tuturnya.
“Tentu saja rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan,” imbuh dia.
Jaksa penuntut umum sebelumnya membacakan replik atas pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam dengan terdakwa Fandi Ramadhan. Dalam kesempatan itu, jaksa meminta agar tak ada yang mengintervensi kasus ini termasuk anggota DPR.
“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2)
Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak mana pun.
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
“Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat,” dalam pembacaan replik.
