KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya tak mengintervensi kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Habiburokhman mengatakan DPR memiliki kewajiban melakukan pengawasan.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” sambungnya.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Pihaknya, kata Habiburokhman, berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum yang merupakan mitra Komisi III DPR, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur oknum jaksa penuntut umum di PN Batam tersebut.
“Kami meminta Saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bukan hanya DPR sebagai pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang dapat menyampaikan sikap terhadap proses peradilan. Namun, dia mengatakan masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, salah satunya melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.
“Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, dan apa, selain menilai fakta-fakta persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang responsif terhadap berbagai sikap dan masukan dari pihaknya.
Habiburokhman mencontohkan sejumlah perkara yang belakangan dihentikan usai menjadi perhatian publik, di antaranya kasus guru honorer di Muaro Jambi, pengejar jambret di Sleman, guru honorer di Probolinggo, hingga tukang ojek di Pandeglang, Banten.
