Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Jelang Sidang Skripsi di Kampus, Pelaku Punya Hubungan Dekat Sakit Hati

RM (21), pelaku pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pr
RM (21), pelaku pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23). (IST)
0 Komentar

MAHASISWI Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) dibacok oleh rekannya berinisial R (21) sebelum melaksanakan sidang skripsi di Kampus.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjelaskan kejadian pembacokan itu terjadi pada Kamis (26/2) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menyebut ketika itu korban yang sudah berada di kampus sedang menyiapkan diri menjelang sidang proposal skripsi.

“Benar peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Pandra mengatakan pelaku pria yang sudah mengenal korban itu datang ke kampus dengan niatan melukai korban. Pelaku, kata dia, juga sudah menyiapkan senjata tajam berupa parang sebelum ke kampus.

Setelahnya, Pandra mengatakan pelaku langsung mencari dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibat aksi pembacokan itu, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di daerah kepala, punggung dan lengan.

“Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah,” tuturnya.

“Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan,” imbuhnya.

Pasca kejadian itu, ia menyebut pihak Universitas langsung menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Setelahnya, Pandra mengatakan petugas langsung ke lokasi dan menangkap pelaku R tersebut.

“Jadi kampus menghubungi call center 110, kemudian polisi bergerak cepat dan yang terpenting mengamankan atau menyelamatkan jiwa daripada korban ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pandra mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara aksi pembacokan itu dilakukan pelaku karena memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam,” tuturnya.

Ia menambahkan saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, Pandra menyebut pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun,” pungkasnya.

0 Komentar