Ibu Fandi Ramadhan Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu Hampir 2 Ton di Batam Mohon Keadilan di Komisi III DPR

Ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana saat RDPU dengan Komisi III DPR. (Foto/YouTube TVR Parlemen)
Ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana saat RDPU dengan Komisi III DPR. (Foto/YouTube TVR Parlemen)
0 Komentar

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea, mengatakan keterangan mengenai pertanyaan Fandi kepada kapten diakui dalam persidangan. Hotman pun mempertanyakan alasan penahanan Fandi.

“Pas ditanya di sidang, si kapten maupun wakilnya Pak Tambunan mengakui memang si anak ini bertanya ‘Ini apa?’ Oke. Tapi di persidangan si kaptennya tiba-tiba ngaku bahwa isinya dia tahunya emas dan uang,” kata Hotman.

“Jadi bagaimana mungkin Rp 4 triliun, ya, Rp 4 triliun dia nggak tahu jadi percaya oleh si kapten, oleh si pemilik kapal? Rp 4 triliun nilainya. Mungkin masih ada silakan,” imbuh dia.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Hotman mengaku bingung Fandi dituntut hukuman mati, padahal tak ada bukti Fandi mengetahui barang di kapal tersebut. Hotman berharap Komisi III DPR dapat meminta keterangan jaksa penuntut umum (JPU)

“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Ini yang perlu mungkin nanti ditanyakan Komisi III kepada penyidiknya dan jaksanya,” tuturnya.

0 Komentar