3 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang 2018-2023 Divonis 9-10 Tahun Penjara

Tiga terdakwa tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), s
Tiga terdakwa tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/2/2026).
0 Komentar

Semula, regulasi mengutamakan produksi minyak dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sebelum melakukan impor. Namun, para terdakwa diduga telah mengkondisikan penurunan produksi kilang sehingga impor menjadi tampak sebagai kebutuhan mendesak.

Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga sengaja ditolak.

Akibatnya, PT Kilang Pertamina Internasional terpaksa mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga minyak dalam negeri.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Selain itu, sejumlah terdakwa disebutkan juga telah memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Jaksa menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp285 triliun, dengan kerugian finansial negara sebesar US$2,73 miliar (setara Rp45,3 triliun) dan Rp25 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp171 triliun, akibat tingginya harga BBM yang dibeli dan keuntungan ilegal sebesar US$2,61 miliar.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, yang telah menyeret sejumlah pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga.

0 Komentar