3 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang 2018-2023 Divonis 9-10 Tahun Penjara

Tiga terdakwa tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), s
Tiga terdakwa tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/2/2026).
0 Komentar

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, atas tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/2).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Riva Siahaan dijatuhi hukuman melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan, Kamis (26/2).

Selain dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, Riva juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.

Jika denda tidak terbayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka sisa denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memperburuk upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, beberapa faktor meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya tanggungan keluarga.

Vonis untuk Dua Terdakwa Lainnya

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya:

  1. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
  2. Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Dengan demikian, vonis ketiga terdakwa berkisar antara 9 hingga 10 tahun penjara.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri antara 2018-2023, yang diduga melibatkan manipulasi produksi dan impor minyak.

0 Komentar