Ia lantas menyebut anak-anaknya kelak akan diupayakan memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya.
Diketahui, dalam ketentuan LPDP, seluruh awardee, dan alumni LPDP memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun. Khusus DS, yang menyatakan ‘cukup saya WNI, anak jangan’, statusnya sudah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017.
DS juga sudah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Sedangkan suaminya, AP, diduga belum menuntaskan pengabdian kontribusi itu.
