Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2).
Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening.
Adapun, rinciannya 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).
