Pengadilan Negeri Batam Minta Warga Kawal Perkara Sabu Seberat Hampir 2 Ton Dibawa ABK Kapal Sea Dragon Terawa

Juru bicara PN Batam Vabienes Stuart Wattimena
Juru bicara PN Batam Vabienes Stuart Wattimena
0 Komentar

PENGADILAN Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa oleh enam anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa agar dapat memenuhi rasa keadilan.

Ajakan itu disampaikan karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI ikut mengawasi jalannya persidangan dengan mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif.

Sebelumnya para ABK itu dituntut hukuman mati oleh jaksa, termasuk Fandi Ramadhan yang menjadi perhatian publik. Fandi mengklaim dirinya sebagai korban ketika melamar kerja hingga berujung di kapal yang diamankan BNN Provisni Kepri tersebut.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

“Kita harus sama-sama mengawal (perkara ) ini, silakan (masyarakat ikut mengawal) karena ini menjadi atensi dan agak viral. Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam,” kata Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Menurut Wattimena, PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Salah satu terdakwa, yakni Fandi mengupayakan keadilan untuknya terbebas dari pidana mati.

Dia menyebut atensi dari Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan dari dewan perwakilan rakyat dan juga mitra dari Mahkamah Agung (MA).

“Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum,” ujarnya.

Perkara ABK pembawa sabu hampir 2 ton tersebut, kata dia, sudah bergulir di persidangan sejak akhir 2025.

Kemudian pada Senin (23/2) lalu sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa dan juga terdakwa langsung.

Pembelaan itu diagendakan setelah sebelumnya Kamis (5/2), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Selanjutnya, sidang kembali digelar Rabu (25/2) dengan agenda JPU menanggapi pembelaan terdakwa. Kemudian, penasihat hukum menanggapi pembelaan JPU (replik-duplik).

Wattimena menegaskan kewenangan PN Batam dalam memutuskan perkara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Jadi, kemandirian hakim itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, namun ketika ada atensi dari DPR RI itu kami pahami, karena mereka bagian dari pengawasan sehingga harus diketahui bahwa kami adalah yudikatif sehingga kami punya kemandirian,” kata Wattimena yang juga hakim di PN Batam itu.

0 Komentar