Pasal Dokumen Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat Picu Sorotan China

Pasal Dokumen Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-Amerika Serikat Picu Sorotan China
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Mao Ning (Pedro PARDO / AFP)
0 Komentar

KESEPAKATAN perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu perhatian pemerintah China setelah muncul klausul yang memungkinkan Indonesia mengikuti pembatasan impor ala Amerika Serikat terhadap negara lain.

Sorotan tersebut muncul tak lama setelah kedua negara menyepakati dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian itu diteken setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses perdagangan sekaligus memperkuat kerja sama ekonomi bilateral.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Pemerintah China memusatkan perhatian pada ketentuan yang memungkinkan Indonesia menyesuaikan kebijakan impor dengan langkah Amerika Serikat. Klausul tersebut dinilai berpotensi berdampak pada hubungan perdagangan dengan negara lain.

Ketentuan yang menjadi sorotan terdapat dalam Pasal 5.1 dokumen ART. Pasal tersebut membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pembatasan impor yang sebanding dengan kebijakan Amerika Serikat terhadap negara ketiga.

Melalui ketentuan itu, Indonesia dapat mengambil langkah restriktif jika Amerika Serikat menetapkan pembatasan impor dengan alasan keamanan nasional atau ekonomi. Mekanisme tersebut membuat kebijakan perdagangan Indonesia berpotensi bergerak sejalan dengan kebijakan Washington.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning menegaskan posisi negaranya terkait kerja sama ekonomi internasional. Beijing menilai hubungan perdagangan seharusnya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“China selalu mengatakan bahwa kerja sama perdagangan ekonomi yang bersifat saling menguntungkan antara semua negara maupun kerja sama terkait bidang lain tidak boleh menargetkan pihak ketiga mana pun atau merugikan kepentingan negara lain mana pun,” kata Mao Ning dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa kebijakan baru Indonesia dan Amerika Serikat dapat memengaruhi mitra dagang lain. Kekhawatiran muncul terutama jika pembatasan impor diterapkan secara luas.

Selain klausul pembatasan impor, ART juga mengatur langkah menghadapi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen Indonesia untuk menangani praktik ekspor yang merugikan pasar Amerika Serikat.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Pengawasan terhadap perusahaan yang dikendalikan negara ketiga menjadi bagian dari ketentuan tersebut. Salah satu fokusnya adalah praktik penjualan barang dengan harga di bawah pasar yang dapat memengaruhi persaingan dagang.

0 Komentar