LPDP: 36 Penerima Beasiswa Belum Jalankan Kewajiban Mengabdi di Indonesia, Termasuk yang Viral

LPDP
LPDP
0 Komentar

LEMBAGA Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyampaikan ada 36 penerima beasiswa LPDP yang belum menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

“Saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang, termasuk yang viral,” ujar Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Sudarto menjelaskan telah melakukan pemeriksaan kepada lebih dari 600 alumni LPDP. Data tersebut berasal dari perlintasan keimigrasian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan laporan masyarakat hingga patroli sosial media.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang tersebut, Sudarto menerangkan melihat secara proporsional dan konteks pelanggaran. Namun, ia juga tidak akan segan memberikan sanksi bagi penerima LPDP yang terbukti melanggar.

Berdasarkan data LPDP per 31 Januari, total alumni LPDP mencapai 32.876 orang. Sebanyak 307 orang menjalankan izin magang ataupun studi lanjut di luar negeri. Lalu, 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP.

“Kalau dia misalnya sekarang lagi kerja ya di misalnya laptop dunia itu, yang menghasilkan vaksin atau apa gitu kita akan minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar dari situ belum tentu kita ada anak Indonesia yang bisa masuk situ. Jadi sekali lagi konteksnya, tapi kalau nggak ada komitmen ya langsung kita sanksi pasti,” terang ia.

Sudarto membeberkan dua sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.

Sanksi Pertama, pengembalian dana pendidikan. Kedua, pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.

“Sekali lagi program LPDP banyak banget Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah. Jadi setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional Dengan mempertimbangkan fakta dan konteks,”jelas Sudarto.

Sudarto menambahkan kejadian terkait alumni LPDP ini menjadi momentum bagi pihaknya agar melakukan perbaikan ke depan, baik regulasi hingga kontribusi penerima LPDP.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Tentu ini momentum bagi kami melakukan penyempurnaan baik itu regulasi baik itu sistemnya, baik itu kriteria kontribusi tadi dan juga bagaimana kita bisa benar-benar memberikan sanksi yang lebih tepat lebih baik,” imbuh ia.

0 Komentar