Menurut jaksa, tindakan itu menjadi rangkaian perbuatan bersama lima terdakwa lainnya.
Audit BPK: Kerugian Negara Rp26,5 Miliar
Kerugian negara dihitung berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaan disebutkan, nilai kerugian negara mencapai Rp26.520.054.000 lebih.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Jaksa menegaskan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan dinilai terpenuhi dalam perkara ini.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Pengadaan
Jaksa juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain:
- Ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan
- Lemahnya pengawasan manajemen konstruksi
- Proses administrasi tetap berjalan meski progres fisik tertinggal
- Temuan tersebut memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.
Enam Terdakwa dan Sikap Berbeda di Persidangan
Perkara ini melibatkan enam terdakwa, yakni:
- Nashrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023
- Budi Raharjo, eks Kadis PUTR 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
- Pungki Hertanto, eks PPTK
- Heri Mujiono, konsultan pengawas dari PT Bina Karya
- R. Adam, eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku perencana teknis
- Fredian Rico Baskoro, mantan Direktur Utama PT Rivomas Penta SuryaDari enam terdakwa,
Nashrudin, Budi, Pungki, dan Heri mengajukan permohonan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan pekan depan.
Sementara itu, R. Adam dan Fredian tidak mengajukan perlawanan dan menyatakan siap menjalani proses persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Formil Dakwaan
Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurjaman, mempersoalkan penerapan pasal primer dan subsider.
“Terutama Pasal 3. Kan tadi hakim juga bertanya. Dalam surat terlampir itu pasal yang memang sudah dinyatakan tidak berlaku. Ini pasal yang tidak berlaku. Nah, kalau bagi kami surat dakwaan itu kan punya syarat formal, syarat materi,” ujarnya.
