Kasus Pembangunan Gedung Setda: Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Diadili di Bandung, Ancaman 20 Tahun

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda di Pengadilan Tipikor Bandung.
0 Komentar

MANTAN Wali Kota Cirebon dua periode, Nashrudin Azis, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon senilai Rp88,9 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa menegaskan terdakwa memerintahkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) meski pekerjaan belum rampung 100 persen sesuai kontrak, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp26,5 miliar.

Proyek Rp88,9 Miliar dan Sejumlah Kejanggalan Sejak Awal

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016–2017. Proyek tersebut bersifat multi years. Pagu anggaran mencapai sekitar Rp88,9 miliar. Nilai kontraknya sebesar Rp86,7 miliar lebih.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Anggaran bersumber dari APBD Kota Cirebon. Pelaksana pekerjaan adalah PT Rivomas Penta Surya.

Namun demikian, jaksa menyebut proyek itu telah diwarnai kejanggalan sejak awal. Mulai dari proses penetapan pemenang lelang hingga pengawasan pekerjaan yang dinilai tidak optimal. Selain itu, kualitas dan kuantitas pekerjaan disebut tidak sepenuhnya sesuai kontrak.

Uang Muka Rp13 Miliar Cair, Progres Fisik Tertinggal Jauh

Dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Ahmad Anugrah Kharisma Putra dari Kejaksaan Negeri Cirebon membeberkan detail progres proyek.

Kontraktor mengajukan pembayaran uang muka sekitar Rp13 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui mekanisme resmi.

Akan tetapi, berdasarkan hasil show cause meeting yang dibacakan jaksa, progres pekerjaan jauh dari target. Deviasi keterlambatan melampaui 25 persen.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Januari 2017: target 20,5 persen, realisasi 1,47 persen
  • Akhir Januari 2017: target 20,5 persen, realisasi 4,84 persen
  • Maret 2017: target 34,9 persen, realisasi 9,8 persen

Meski tertinggal signifikan, proyek tetap berjalan. Bahkan, pembayaran tahap berikutnya tetap diproses berdasarkan laporan progres yang diduga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Perintah Teken BAST Jadi Titik Krusial

Puncak persoalan terjadi pada November 2018. Jaksa mendakwa Nashrudin Azis memerintahkan tim teknis kegiatan serta panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani BAST. Padahal hingga Desember 2018, proyek belum selesai 100 persen sesuai kontrak.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

“Terdakwa menganggap pekerjaan selesai, padahal faktanya belum selesai,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar.

0 Komentar