“(KPUD) Solo baru menyerahkan informasi hitam-putih, warna itu juga informasi. Kita meminta informasi yang berwarna dari Solo, yang diberikan dua itu hitam-putih semua. Sementara yang kita minta sama seperti yang di KPU DKI, dan KPU RI, harus berwarna stempelnya. Untuk memastikan bahwa yang diberikan ke kita sumber awal-awal 2005 lalu, bukan fotocopy,” kata Bonatua kepada awak media.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan dari keterangan Bonatua, pengadilan memang cara yang tepat untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Baik dengan persidangan melawan hukum, atau CLS.
“Sampai hari tidak pernah ada yang namanya ijazah asli disampaikan. Beberapa kali pernyataan Pak Bonatua dikapitalisasi, seolah-olah Bonatua mengatakan ijazahnya identik. Identik itu identik dengan fotocopy, sampai pertanyaan akhir tadi tidak ada ijazah asli dihadirkan,” kata Taufiq.
Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menuturkan menolak saksi dr. Tifa karena statusnya yang menjadi tersangka dalam laporan Jokowi di Polda Metro Jaya. Sementara pihaknya menerima mendengarkan keterangan Bonatua.
“Kehadiran dr Tifa, kami menyatakan keberatan kepada majelis hakim, dengan alasan terkait laporan tentang fitnah terhadap tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Pak Jokowi di Polda Metro Jaya, yang bersangkutan sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kami menilai keterangan yang akan disampaikan di persidangan tidak objektif, independen, dan ada kecenderungan untuk membela kepentingannya dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Irpan.
“Bonatua sebagai ahli kebijakan publik, kami tidak keberatan untuk didengarkan keterangan sebagai ahli. Sebab, dalam laporan Pak Jokowi di Polda Metro Jaya, statusnya bukan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Ia sepakat dengan pendapat Bonatua terkait gugatan CLS untuk objek yang disengketakan terkait tindakan pemerintah atau penyelenggara negara lalai, sehingga hak warga negara tidak terpenuhi.
“Oleh karena objek yang harus disengketakan dalam CLS terkait tindakan pembiaran atau kelalaian pemerintah, maka tuntutan hak yang seharusnya dimohonkan untuk diputus majelis hakim, tentu saja menghukum kepada tergugat sebagai penyelenggara negara untuk membuat kebijakan jangan sampai hak-hak yang selama ini terabaikan tidak terulang lagi,” terangnya.
