Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi Beberkan Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi kembali digelar di PN Solo, Sel
Sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi kembali digelar di PN Solo, Selasa 24 Februari 2026. Tim penggugat menghadirkan dr Tifa dan Bonatua sebagai saksi ahli, majelis hakim menyiapkan rangkaian keterangan ahli sebelum pembuktian lanjutan.
0 Komentar

PENGAMAT Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam kesempatan itu, Bonatua juga membawa salinan ijazah Jokowi yang ia dapatkan dari KPU RI dua lembar spesimen, KPU Jakarta satu lembar spesimen, dan KPUD Solo dua lembar spesimen. Dari lima salinan ijazah itu, ia kemudian melakukan analisis komparasi.

“Tanggal 9 Februari, KPU RI memberikan saya dua spesimen ijazah legalisir berwarna. Dilanjutkan dengan pemberian KPU DKI Jakarta, spesimen berwarna juga. Terakhir hari Jumat kemarin, saya diberikan dua lagi oleh KPUD Kota Solo. Dua spesimen yaitu ijazah tahun 2010 dan 2005, namun ini fotokopi dari legalisir karena tidak berwarna,” kata Bonatua, dalam persidangan di PN Solo, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Dari lima spesimen ijazah itu, dia mengatakan semuanya tampak sebangun, baik dari struktur bukunya, tulisannya, dan hanya masalah size yang ia anggap masih proporsional. Dia melihat, legalisir ijazah Jokowi dari tahun 2005 hingga 2019 hanya ada dua dekan yang bertanda tangan.

Namun dia menyoroti pada legalisir kelima ijazah yang memiliki jejak waktu saat pencalonan Jokowi menjadi Wali Kota dua periode, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode. Karena tidak ditemukan tanggal dan NIK penjabat Dekan yang melakukan tanda tangan.

“Saya menemukan tidak adanya tanggal di semua spesimen, kapan itu ditandatangani untuk di legalisir. Juga saya menemukan NIK penjabat Dekan yang menandatangani. Ada NIK yang masih mengikuti peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007, di mana untuk tahun 2010, 2012, dan 2014 NIK masih terdiri dari 9 digit. Yang seharusnya menurut pasal 2, harusnya 18 digit. Tapi untuk tahun 2019 sudah memenuhi,” jelasnya.

Saat disinggung apakah ada sesuatu yang melanggar dalam perbedaan jumlah digit dalam NIK itu, Bonatua menjelaskan, dalam peraturan Kepala BKN Nomor 22 tahun 2007, menjelaskan tahun 2008 harusnya NIK sudah 18 digit, sehingga tidak sesuai.

Ditemui awak media usai sidang, Bonatua menyebut ijazah Jokowi merupakan informasi publik, sehingga harus bisa diakses oleh publik. Dia mengatakan, pascaputusan KIP, hanya KPUD Solo yang memberikan spesimen hitam-putih.

0 Komentar