MUI: Pengusaha Amerika Serikat Cenderung Tetap Pakai Label Halal Jika Ingin Tembus Pasar Indonesia

MUI: Pengusaha Amerika Serikat Cenderung Tetap Pakai Label Halal Jika Ingin Tembus Pasar Indonesia
Biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha self declare kini digratiskan oleh BPJPH Kemenag, segera penuhi syarat dan ikut alur pendaftaran /
0 Komentar

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Zaitun Rasmin menilai pengusaha Amerika Serikat cenderung akan tetap memakai label halal jika ingin menembus pasar Indonesia. Tanpa sertifikasi halal, menurut Zaitun, produk mereka bisa tidak laku di Indonesia.

Zaitun meyakini para pelaku usaha di Amerika Serikat telah memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap produk berlabel halal. “Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” kata Zaitun dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Zaitun berujar, bisa jadi produk-produk Amerika Serikat sebenarnya telah memiliki sertifikasi halal di negara asal. Namun, kata dia, persoalan muncul pada aspek administratif atau penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Karena itu, Zaitun mendorong agar pemerintah dan otoritas halal di Indonesia mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel. Tujuannya agar tidak terjadi sertifikasi ganda yang justru bisa menghambat arus perdagangan.

Pernyataan dari Ketua MUI Bidang Dakwah ini merespons kabar produk AS tidak perlu label halal untuk masuk ke Indonesia setelah penandatanganan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu.

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut kabar itu tidak benar. “Tidak benar informasi yang beredar di masyarakat bahwa produk Amerika masuk ke Indonesia tidak perlu label halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Haikal mengklaim urusan sertifikasi halal produk impor AS akan sesuai aturan Indonesia serta dilaksanakan dengan transparan.

“Jangan khawatir, untuk urusan halal, enggak ada hal yang dirahasiakan, enggak ada yang diumpet-umpetin. Tidak ada yang dilanggar,” kata Haikal.

Menurut Haikal, ketentuan label halal antara Indonesia dan AS tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA). MRA tersebut merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Haikal mengatakan kesepakatan itu sudah berlaku sebelum penandatanganan perjanjian dagang Indonesia-AS pekan lalu.

0 Komentar